JELAJAH

Penumpang Bus Transjakarta Jadi Korban Pelecehan, Dua Pelaku Ditangkap

SuaraRepublik
1/17/2026, 17.48 WIB Last Updated 2026-01-17T10:48:46Z



Suararepublik.id

Jakarta – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diduga melakukan masturbasi saat berada di dalam bus dan kini terancam hukuman pidana maksimal satu tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Sudah tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Dalam Pasal 406 KUHP Nasional tersebut, pelaku yang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di ruang publik dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta. Ketentuan ini tertuang dalam ayat (1) yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan asusila di hadapan umum atau orang lain tanpa persetujuan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB saat bus melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban baru saja menaiki bus Transjakarta sepulang beraktivitas.

"Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," ujar AKBP Onkoseno Grandiarso.

Beberapa waktu kemudian, korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.

"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas kondektur Transjakarta bersama penumpang lainnya langsung mengamankan kedua terduga pelaku.

"Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


(Sumber: ebcmedia.id)



Komentar

Tampilkan