JELAJAH

Penyidik Akui Patroli Siber Kasus Dugaan Penghasutan Demo Dilakukan Usai Penangkapan

SuaraRepublik
1/16/2026, 14.26 WIB Last Updated 2026-01-16T07:26:10Z



Suararepublik.id

Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya, Iptu Willy Adrian, mengungkapkan bahwa patroli siber dalam penanganan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 tidak dilakukan secara mendalam sejak awal. Ia mengaku, pendalaman materi hasil patroli siber baru dilakukan setelah para tersangka yang diamankan memberikan keterangan kepada penyidik.

Hal tersebut disampaikan Willy saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025). Ia menjelaskan bahwa patroli lanjutan dilakukan berdasarkan penjelasan dari massa aksi yang diamankan.

"(Patroli siber lanjutan) Pada saat adanya penjelasan daripada demonstrasi dari demonstrasi yang diamankan," ujar Willy.

"(Sebelum itu) tidak ada," lanjutnya.

Willy menerangkan, patroli siber yang dilakukan pihak kepolisian menggunakan dua perangkat, yakni laptop dan ponsel. Ia juga menegaskan tidak ada perangkat lunak khusus yang dipakai selama melakukan pemantauan aktivitas di media sosial.

"Pada saat di kantor kami menggunakan pakai laptop (tanggal 25 Agustus). Terus pada tanggal 28, untuk menanyai massa-massa yang diamankan juga dari DPR itu, kita menggunakan ponsel," ungkapnya.

"Tidak (tidak pakai software). Pakai ponsel saja," ujar Willy.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang dijerat dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa patroli siber sebenarnya telah dilakukan pada rentang waktu 25 hingga 27 Agustus 2025, sebelum aparat kepolisian melakukan pengamanan aksi demonstrasi di lapangan. Saat itu, polisi menemukan seruan “Gejayan Memanggil” yang viral di media sosial Instagram pada 24 Agustus 2025.

"Di saat itu dari tgl 25 sampai 27 itu, kami menemukan flyer yg berawal dari Gejayan Memanggil di tanggal 24. Itu kita sudah membuka ada flyer-nya, di situ ada kolaborasi posting," jelas Willy.

Temuan awal tersebut kemudian dijadikan dasar bagi penyidik untuk menggali keterangan dari para demonstran yang diamankan. Willy menyebut, pendalaman dilakukan dengan memperlihatkan unggahan media sosial yang disebut muncul di fitur FYP.

"Ya karena mereka yg menjelaskan itu FYP, selanjutnya, itu kan tgl 25 ya. Karena yg dijelaskan FYP, akhirnya kita tanya tuh tgl 25 itu langsung memperlihatkan postingan apa saja, karena kan itu kita untuk memperdalam dulu tanggal 25," tutur Willy.

Ia juga membenarkan bahwa penyidik tidak melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap seluruh konten media sosial terkait aksi demonstrasi. Pendalaman konten, menurutnya, hanya dilakukan berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para demonstran yang diamankan.

Komentar

Tampilkan