Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video pengakuan terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Ammar Zoni. Pemutaran video tersebut dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan, yakni penyidik Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan bahwa dirinya menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tiga terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih. Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan tanpa adanya intimidasi.
“Ada intimidasi (saat BAP Asep)?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak,” jawab Bambang.
“Jadi semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep itu Saudara karang-karang, rekayasa Saudara atau memang keluar dari mulut Asep?” tanya jaksa.
“Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
“Semuanya ya?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Bambang.
Usai pemeriksaan tersebut, jaksa memutar video testimoni pengakuan Asep yang dibuat setelah proses BAP. Menurut Bambang, dalam rekaman tersebut Asep mengakui kepemilikan narkotika serta menerima upah untuk mengedarkannya di dalam rutan.
“Jadi boleh Saudara jelaskan intinya kata-kata dari Asep itu testimoninya mengenai apa?” tanya jaksa setelah pemutaran video testimoni Asep.
“Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” jawab Bambang.
“Menyebut 12 paket tadi saya dengar?” tanya jaksa.
“Itu barang yang disita dari Saudara Asep,” jawab Bambang.
Selain itu, jaksa juga memutar video testimoni pengakuan terdakwa Ardian. Bambang kembali menegaskan bahwa proses pemeriksaan Ardian berlangsung tanpa tekanan maupun arahan dari penyidik.
“BAP itu untuk Saudara Ardian, Saudara karang-karangkah? Kan dicabut, bisa jadi karangan penyidik atau apa, makanya Saudara disumpah saya hadirkan. Betul memang keluar dari kata-kata Ardian sendiri?” tanya jaksa.
“Keluar dari keterangannya Ardian,” jawab Bambang.
“Ditekan nggak?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak, ditanya baik-baik,” jawab Bambang.
“Atau Saudara arahkan nggak?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak,” jawab Bambang.
Sementara itu, Bambang menyebut tidak ada video testimoni untuk terdakwa Ade Chandra. Meski demikian, dalam BAP, Ade mengakui pernah menerima titipan narkotika dari Ardian untuk disembunyikan.
“BAP (Ade Chandra) tanya jawab Saudara paksa intimidasi?” tanya jaksa.
“Tidak, Pak,” jawab Bambang.
“Untuk Ade Chandra apa itu substansi keterangannya yang Saudara ingat?” tanya jaksa.
“Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian, Pak, disuruh sembunyikan. Pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di rutan. Sebelum menyerahkan diri, dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” jawab Bambang.
“Ada juga rekaman Ade Chandra?” tanya jaksa.
“Nggak ada, Pak,” jawab Bambang.


