Suararepublik.id Dumai - Munculnya berita dibeberapa media online terkait Koperasi TKBM yang hangat dibicarakan dua hari belakang ini oleh Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM) yang menolak keras surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai terkait pembentukan dan kewajiban pembentukan dan atau penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) TKBM Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai dan menilai kebijakan tersebut cacat prosedur, bermasalah secara tata kelola, dan berpotensi merugikan Koperasi-koperasi eksisting serta pekerja TKBM.
Menyoroti hal ini Agoes Budianto ketua DPC. SBSI’92 Dumai mengatakan.
"Penolakan untuk menjadi Unit Usaha Jasa Penyedia Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ-TKBM) Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai biasa saja dan narasi itu adalah bentuk mereka membungkus kepentingan seolah-olah memperjuangkan koperasi dan TKBM padahal sebenarnya itu adalah kepentingan personal dan kelompok saja." Terang nya melalui keterangan pers nya. (4/2).
Lebih lanjut Agoes mengatakan, “Sebenarnya mereka tidak memamhami persoalan dasarnya saja, peraturan tentang Koperasi TKBM yang telah diatur oleh Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pemerintah juga secara jelas dan tegas mengatur dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023. Sebaiknya dipahami dengan benar agar tidak gagal paham apalagi menuding Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas kelas I Dumai dengan tudingan yang tidak beralasan hukum, "ungkap nya.
" Sementara kepala KSOP Kelas I Dumai hanya menjalankan aturan bukan bertindak atas kehendak pribadi, melainkan atas dasar undang-undang, peraturan menteri, dan kebijakan pemerintah. ”Tegas Agoes lagi.
Ketika dikonfirmasi terkait pernyataan AAJK TKBM Riau yang menyatakan ada kewajiban rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan dalam pembentukan koperasi membuka ruang konflik kepentingan yang serius, kewajiban hanya satu koperasi TKBM pelabuhan dan keharusan seluruh TKBM masuk ke satu UUPJ adalah bentuk pemaksaan model kelembagaan dan berpotensi menciptakan monopoli dan menyingkirkan koperasi-koperasi yang sudah sah dan eksisting.
Agoes dengan santai menjawab, “Lagi-lagi itu hanya narasi personal dan pemahaman kelompok yang tidak didasari oleh pemahaman melihat regulasi itu secara komprehensif. Padahal, persoalan yang mereka keluhkan itulah pemerintah atau negara hadir dalam bentuk memberikan perlindungan kepada Koperasi khususnya TKBM di Pelabuhan."tukas nya.
Kenapa hanya boleh ada satu koperasi TKBM di satu pelabuhan, itu aturan undang-undang yang dibuat untuk melindung koperasi dari koperasi yang diduga kuat ciptaan oligarki yang lahir karena kepentingan segelintir pihak sehingga terjadi penghancuran makna koperasi dan TKBM itu sendiri. Hal ini sangat bertentangan dengan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 62 angka (1) huruf a dan b tegas memberikan perlindungan terhadap koperasi.
"Alih-alih melindungi buruh, justru membuka ruang terjadi perang tarif upah TKBM, upah murah tak terhindarkan, dan tekanan pengusaha terhadap TKBM yang kesemuanya itu tidak dapat diselesaikan oleh Koperasi mereka-mereka itu karena mereka bekerja tidak menggunakan regulasi pemerintah tapi lebih pada kehendak oligarki. Ini bukan reformasi tapi ini industrialisasi TKMB murah dengan bungkusan koperasi yang seolah-olah melindungi TKBM tetapi mengekploitasi TKBM."beber dia.
" Saya sangat yakin dalam penetapan tarif TKBM dapat dipastikan mereka tidak pernah menggunakan KM Nomor 35 Tahun 2007 sebagai pedoman perhitungan tarif yang diatur oleh pemerintah. Untuk hal ini saya berani adu data tarif TKBM antara koperasi mereka dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Ayo kita uji Koperasi siapa yang sebenarnya membela TKBM, kalau benar mereka mengatakan bahwa peraturan pemerintah merugikan TKBM," Ujarnya.
Selanjutnya, menyikapi monopoli Agoes menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Bab IX Ketentuan Lain Pasal 50 Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah: huruf ( i ) kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
" Aneh saja koq ada koperasi menuduh koperasi monopoli, lantas siapa yang melindung koperasi, lucukan. Itu belum lagi TKBM yang katanya mereka perjuangkan, saya diduga kuat mereka tidak pernah melakukan sertifikasi TKBM agar kompeten dalam bekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 sebagai syarat wajib untuk bekerja sebagai TKBM di pelabuhan." Sindir nya dengan heran.
“Intinya kita mendukung KSOP Dumai yang menegakkan aturan dan menolak adanya tekanan politik dan massa karena itu akan merusak kepercayaan publik terhadap negara. Negara tidak boleh kalah dengan tekanan dan hukun tidak boleh tunduk pada narasi. ” Tegas Agoes dan didampingi Amir ketua koordinator UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai , "pungkas nya.


