Suararepublik.id
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tindakan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor bernilai tinggi.
Penyegelan ini disebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara, khususnya dari sektor kepabeanan.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan operasi menyasar barang-barang kategori high value goods yang diduga belum diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” katanya di gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah penyegelan diambil karena terdapat indikasi pelanggaran terhadap aturan impor. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan prosedur standar apabila ditemukan dugaan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pembayaran pungutan negara.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Purbaya, langkah Bea Cukai tersebut mencerminkan profesionalitas aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan pengawasan terhadap barang yang masuk ke wilayah pabean berjalan optimal. Ia juga menilai penindakan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," ucapnya.
Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar iklim usaha tetap kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik ilegal.
Sementara itu, Siswo menjelaskan pihaknya tengah melakukan pendataan dan kompilasi terhadap perhiasan yang disegel guna memastikan apakah barang-barang tersebut telah tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Jika ditemukan pelanggaran, DJBC akan mengambil langkah sesuai aturan untuk meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelanggaran administrasi dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak dalam rangka impor.
“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” jelas Siswo.
Penyegelan dilakukan terhadap barang-barang yang berada di dalam brankas serta area toko. Manajemen diminta memberikan penjelasan rinci kepada pihak Bea Cukai mengenai status pembayaran pungutan negara atas barang impor tersebut.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” ungkapnya.
Selain gerai di Plaza Senayan, tindakan serupa juga dilakukan di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ujarnya.


