Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Riva dihukum 14 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Riva terlibat dalam proyek impor produk kilang bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PPN, Edward Corne.
Untuk perkara yang sama, Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa. Hakim menilai mereka tidak terbukti menikmati atau memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Adapun hal-hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis juga menguraikan bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya disebut memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward. Perlakuan tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran untuk memenangkan lelang.
Sejumlah perusahaan asing yang dimaksud antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Meski demikian, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM jenis solar atau biosolar kepada sektor industri, karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan dakwaan, terdapat tujuh klaster perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Total kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dolar AS atau sekitar 2,7 miliar dolar AS serta Rp25,4 triliun. Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun karena dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


