JELAJAH

Dukung Operasi Pekat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota Tindak Penjual Obat Keras Ilegal

SuaraRepublik
2/05/2026, 10.06 WIB Last Updated 2026-02-05T03:06:58Z

 


Suararepublik.id

Tangerang – Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/2/2026).


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (27) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi merusak generasi muda.


“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.


Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.


Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” jelas AKP Nanda.


Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal.


“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.


Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukum sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar

Tampilkan