JELAJAH

Galian di Depan Ruko Jatiwaringin Dikeluhkan, KJK Minta Transparansi Izin dan SOP K3

SuaraRepublik
2/12/2026, 06.21 WIB Last Updated 2026-02-11T23:22:15Z

 

Suararepublik.id 


Tangerang – Aktivitas galian yang diduga berkaitan dengan pekerjaan utilitas kelistrikan di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan, Rabu (11/2/2025).


Kegiatan tersebut berlangsung di bahu jalan dan sebagian memakan badan jalan sehingga berdampak pada arus lalu lintas serta aktivitas pertokoan di sekitarnya.


Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja melakukan pembongkaran saluran dan penggalian tanah di depan deretan ruko. Material bekas galian terlihat ditumpuk di tepi jalan. Beberapa pekerja menggunakan rompi dan helm proyek, namun pengamanan area kerja seperti rambu peringatan dan pembatas lalu lintas dinilai masih perlu dimaksimalkan.


Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, menegaskan bahwa setiap pekerjaan galian yang berkaitan dengan jaringan utilitas, termasuk jika terkait dengan PT PLN (Persero), wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.


“Kami meminta agar setiap pekerjaan yang menggunakan ruang milik jalan dan berdampak pada masyarakat harus transparan soal izin dan mengedepankan keselamatan kerja. Jangan sampai menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan,” ujar Agus.


Secara administratif dan teknis, pekerjaan galian utilitas di ruang milik jalan pada umumnya harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:


1. Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen resmi dari pemberi kerja.

2. Izin penggunaan ruang milik jalan (Rumija) dari dinas teknis terkait (Dinas PUPR/Dinas Perhubungan sesuai kewenangan jalan).

3. Persetujuan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan setempat.

4. Koordinasi dengan kepolisian apabila pekerjaan berdampak pada arus lalu lintas.

5. Dokumen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penunjukan penanggung jawab K3 di lapangan.

6. Pemasangan rambu peringatan, barrier/pembatas area kerja, dan pengaturan lalu lintas sementara.

7. Jaminan pemulihan (reinstatement) atau pengembalian kondisi jalan seperti semula setelah pekerjaan selesai.


Ketentuan tersebut mengacu pada prinsip umum pengelolaan pekerjaan konstruksi dan utilitas di ruang publik sebagaimana diatur dalam regulasi terkait jasa konstruksi, keselamatan kerja, dan pengelolaan jalan.


Salah satu pemilik toko apotek yang berada tepat di depan lokasi pekerjaan mengaku terdampak oleh aktivitas galian tersebut.


“Akses ke toko jadi terganggu, pelanggan kesulitan parkir dan masuk. Kami berharap pekerjaan cepat selesai dan ada koordinasi sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan.


Pelaku usaha tersebut juga berharap adanya pemberitahuan resmi sebelum pekerjaan dilakukan agar pemilik ruko dapat mengantisipasi dampak terhadap aktivitas usaha.


KJK Tangerang Raya meminta agar pihak pelaksana pekerjaan menjelaskan secara terbuka status perizinan dan rencana kerja, termasuk estimasi waktu penyelesaian.


“Kami mendorong instansi terkait melakukan pengecekan administrasi dan teknis. Jika sudah sesuai aturan, tentu perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambah Agus.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana kegiatan serta instansi teknis terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas pekerjaan dan penerapan standar K3 di lapangan.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Red/KJK

Komentar

Tampilkan