Suararepublik.id
Jakarta – Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menyoroti belum ditangkapnya Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang hingga kini masih berada di luar negeri.
Hakim anggota Andi Saputra secara tegas meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk lebih aktif mendorong penyidik agar segera memburu dan menangkap Jurist Tan. Menurut hakim, peran Jurist Tan sangat krusial dalam mengungkap perkara ini.
“Satu lagi mungkin Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya, pak ya. Dia sampai tahu harga per satu laptop. Mungkin untuk di-push lagi, pak, teman-teman mengejar, gitu, menangkap. Terima kasih,” kata Hakim Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim JPU Roy Riady menyatakan akan meneruskan permintaan majelis hakim kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Permintaan serupa juga disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang menanyakan perkembangan terbaru mengenai keberadaan Jurist Tan. “Ada informasi?” tanya Purwanto kepada jaksa di ruang sidang.
Roy Riady kemudian menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol. “Informasi kami sudah mengajukan ke ini, Yang Mulia, untuk meminta Red Notice dia (Jurist Tan) ke teman-teman di Interpol,” ujar Roy.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Polri telah memetakan lokasi keberadaan Jurist Tan. Ia memastikan proses penerbitan red notice masih berjalan.
“Untuk calon subyek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana. Dan untuk Red Notice-nya sedang dalam proses,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan, Polri tidak hanya menunggu proses administratif, tetapi juga aktif melakukan asesmen dan peninjauan atas permohonan red notice tersebut agar penanganan perkara dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih berstatus buron.


