JELAJAH

ICW Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar Berpotensi Gratifikasi

SuaraRepublik
2/20/2026, 16.02 WIB Last Updated 2026-02-20T09:02:51Z


Suararepublik.id


Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.


Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan bahwa penerimaan fasilitas tersebut berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


"Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi," kata Azhim dalam keterangan tertulis yang dikutip dari CNN Indonesai, Kamis (19/2/2026).


Azhim menjelaskan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) dalam UU Tipikor mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.


Menurutnya, sebagai pejabat negara, Nasaruddin semestinya menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi melanggar hukum, terlebih jika berasal dari figur politik yang bisa memunculkan konflik kepentingan di masa mendatang.


ICW juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026. Azhim mengakui aturan tersebut memang membuka kemungkinan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi oleh penyelenggara negara, namun dengan sejumlah syarat ketat.


Ia merinci, setidaknya terdapat tiga ketentuan kumulatif yang harus dipenuhi. Pertama, nilai fasilitas tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi terkait. Kedua, tidak boleh ada pembiayaan ganda apabila pejabat sudah mendapatkan anggaran perjalanan dinas dari negara. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar regulasi lain yang berlaku.


Azhim menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, batas maksimal tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi ditetapkan sebesar Rp22,1 juta.


Sementara itu, nilai fasilitas jet pribadi yang diterima Nasaruddin disebut mencapai sekitar Rp566 juta, jauh melampaui ketentuan standar biaya tersebut.


"Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," kata Azhim.


Ia menegaskan, besarnya nilai fasilitas yang melebihi Rp10 juta, ditambah potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.


"Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

Komentar

Tampilkan