JELAJAH

Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel

SuaraRepublik
2/03/2026, 10.23 WIB Last Updated 2026-02-03T03:23:48Z


Suararepublik.id 

Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas keterlibatan Munarman sebagai penasihat hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.


Keberatan tersebut disampaikan jaksa dengan menyinggung status Munarman yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana terorisme.


“Kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, SH dan di situ ada diputus oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun,” ujar Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).


Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi Munarman sebagai kuasa hukum. Hakim menyebutkan dokumen berupa Berita Acara Sumpah (BAS), Kartu Tanda Anggota (KTA), serta legal standing Munarman masih berlaku dan sah.


Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Munarman untuk menanggapi keberatan jaksa. Munarman menegaskan bahwa vonis pidana yang pernah dijalaninya tidak mencabut haknya sebagai advokat.


“Tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai profesi saya sebagai advokat,” kata Munarman di hadapan majelis hakim.


Munarman juga menyebut tidak ada pencabutan dokumen hukum lain yang melekat padanya, termasuk paspor.


Namun demikian, Jaksa KPK tetap menyampaikan keberatan dan mempertanyakan apakah terdapat surat izin khusus beracara yang dikeluarkan oleh kantor advokat Munarman.


“Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Munarman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang,” ujar jaksa.


Munarman yang dikenal sebagai mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) menegaskan bahwa pemberhentian seorang advokat tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena menjalani proses hukum. Menurutnya, pemberhentian harus melalui mekanisme organisasi profesi dan pencabutan berita acara sumpah.


“Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya,” ujarnya.


“Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” imbuh Munarman.


Majelis hakim menyatakan hingga saat ini tidak memperoleh informasi mengenai pencabutan izin atau pemberhentian Munarman sebagai advokat, baik dari pengadilan maupun organisasi profesi.


“Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA,” ujar hakim.


Meski demikian, majelis menyatakan keberatan Jaksa KPK tetap dicatat sebagai bagian dari proses persidangan.


“Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup,” kata hakim.


Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.


Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut terus berlanjut hingga Noel menjabat Wamenaker. Noel didakwa mengetahui praktik tersebut dan meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.


Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang disebut berasal dari pihak swasta dan bawahannya di lingkungan Kemnaker.


Komentar

Tampilkan