Suararepublik.id
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan Etomidate yang melibatkan jaringan internasional. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reserse Narkoba, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara.
Kapolres Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan internasional peredaran Etomidate, beserta barang bukti terkait.
Kasat Narkoba AKP Trendy Habibi Aryanto menambahkan bahwa Etomidate merupakan zat yang termasuk dalam narkotika dan sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan modus yang terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kapolres Aris Wibowo saat konferensi pers, di Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Selasa (10/2/2026).
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat secara bersama-sama.


