Suararepublik.id
Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar tampak mengenakan armband berwarna pink di lengannya.
Setibanya di ruang sidang, Ammar langsung menyapa ibu angkat, kekasih, serta anggota keluarganya yang hadir memberikan dukungan. Ia juga sempat memperlihatkan armband yang dikenakannya kepada para pengunjung sidang.
"Makin ditekan, makin melawan," ujar Ammar sambil membacakan tulisan di armband berwarna pink tersebut.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beberapa saksi yang memberikan keterangan di antaranya Kanit Reskrim yang menangani perkara, rekan satu sel Ammar, hingga petugas lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa. Ia menilai nama-nama saksi tersebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan kehadiran Kanit Reskrim Cempaka Putih AKP Yossy Januar sebagai saksi. Pasalnya, nama yang bersangkutan telah disebut dalam nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
"Karena kan namanya ada dalam eksepsi kami yang mulia. Kalau yang lainnya kami keberatan," ujar Jon.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, Ammar disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ia bersama lima terdakwa lain diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam rutan.
Sebelumnya, Ammar dan lima terdakwa lainnya sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan supermaksimum di Nusakambangan. Namun, atas permintaan majelis hakim, para terdakwa diminta untuk dihadirkan langsung dalam persidangan.
Karena satu terdakwa dalam kondisi sakit, untuk sementara hanya Ammar dan empat terdakwa lainnya yang ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna mempermudah proses persidangan yang tengah berjalan.


