Suararepublik.id
Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap rangkaian fakta baru terkait tewasnya satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Penyidik memastikan peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Syauqi (23), anak ketiga dalam keluarga itu, dengan menggunakan racun tikus.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, tersangka telah menyusun rencana secara matang sebelum mengeksekusi ibu dan dua saudaranya. Racun tikus dibeli tersangka di warung, lalu dicampurkan ke dalam rebusan teh di rumah.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (6/1/2026).
Setelah racun tercampur, teh tersebut dipindahkan ke cangkir dan diberikan kepada para korban saat mereka dalam kondisi tidak sadar. Polisi menyebut cara tersebut dipilih pelaku agar tidak menimbulkan perlawanan.
“Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” jelas Erick.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa Syauqi melakukan aksinya melalui dua tahapan. Langkah pertama bertujuan membuat korban kehilangan kesadaran, kemudian dilanjutkan dengan pemberian racun dosis lanjutan untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum MD (meninggal dunia), dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” ungkap Erick.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh dendam pribadi. Tersangka merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarganya, terutama oleh sang ibu.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoeseno.
Meski Syauqi telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik tetap mengedepankan pendekatan ilmiah. Pemeriksaan kejiwaan menunjukkan tersangka berada dalam kondisi normal saat melakukan kejahatan tersebut.
“Semuanya terkait dan semuanya sudah firm, termasuk kejiwaannya juga normal, sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa tersangka apa, inisial S ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Erick.
Peristiwa tragis ini menewaskan Siti Solihah (50), serta dua anaknya Afiah Al Adilah Jamaludin (28) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mulut berbusa di rumah kontrakan mereka pada 2 Januari 2026.
Untuk mengaburkan jejak, Syauqi sempat berpura-pura menjadi korban dan ditemukan dalam keadaan kritis hingga dilarikan ke rumah sakit. Namun, hasil uji toksikologi Puslabfor serta keterangan sejumlah saksi akhirnya mengungkap rekayasa tersebut pada 4 Februari 2026.
Atas perbuatannya, Syauqi dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


