JELAJAH

Pengelola Menghilang, Pekerja Pembuangan Sampah Ilegal di Sepatan Timur Mengaku Ditipu

SuaraRepublik
2/16/2026, 20.37 WIB Last Updated 2026-02-16T13:37:57Z

 

Suararepublik.id 


KABUPATEN TANGERANG – Praktik pembuangan sampah ilegal yang diduga berasal dari wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam. Lokasi pembuangan yang berada di Jalan Raya Kedaung Barat No. 107, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dilaporkan meresahkan warga akibat bau menyengat dan potensi pencemaran lingkungan.


​Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada Senin (16/02/2026), aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat melanggar aturan hukum dan prosedur pengelolaan limbah.

​Di lokasi kejadian, ditemukan tiga orang yang mengaku sebagai pemulung liar. Salah satu dari mereka mengungkapkan bahwa mereka dipekerjakan oleh seorang oknum pengelola berinisial U, warga Cibodas.


​"Saya disuruh kerja di sini dengan janji gaji Rp500 ribu per minggu. Tapi ternyata dibohongi, sampai sekarang dia (pengelola) tidak pernah datang lagi ke sini," ujar salah satu pekerja di lokasi. Ia pun menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada tokoh masyarakat setempat atau 'Jaro' untuk kejelasan lebih lanjut.

​Menindaklanjuti hal tersebut, tim menghampiri sebuah warung di depan lokasi pembuangan. Pemilik warung yang juga merupakan mantan Jaro setempat memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak mengetahui awal mula tanahnya dijadikan tempat pembuangan sampah lintas wilayah.


​"Awalnya pembuangan sampah ini diizinkan oleh oknum orang desa, namun sekarang izin SIUP-nya sudah dicabut. Pengelolanya bernama Umi, dan sampai sekarang dia tidak pernah terlihat lagi di sini," tegasnya.

​Praktik pembuangan sampah sembarangan lintas wilayah ini merupakan pelanggaran serius terhadap:


​UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Sanksi pidana dan denda bagi pelanggar prosedur).


​Peraturan Daerah (Perda) terkait kebersihan dan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Selatan.


​Pelaku dapat dijerat sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana kurungan bagi mereka yang terbukti melakukan pembuangan sampah lintas wilayah tanpa izin resmi.

​Laporan ini akan segera ditindaklanjuti ke dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang. Warga dan tim kontrol publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi.


​"Kami sebagai kontrol publik menuntut penegakan UU dan Perda yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberikan efek jera agar praktik ilegal seperti ini tidak terulang kembali," pungkas laporan tersebut.


​Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh pihak, baik perorangan maupun perusahaan, agar selalu mematuhi aturan dalam mengelola sampah demi menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan.


(Nuy)

Komentar

Tampilkan