Suararepublik.id
Jakarta – Sebanyak tujuh pria ditangkap karena mencuri kabel grounding di SPBU wilayah Jakarta hingga Karawang selama tiga bulan sejak November 2025. Penangkapan ini berawal dari 46 laporan polisi (LP) dari Jakarta hingga Karawang
Laporan terbanyak dicatat oleh Polres Metro Bekasi dan Polsek jajarannya sebanyak 22 laporan.
“TKP 40 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kemudian yang 6 lagi itu ada di Karawang sama Bogor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
Ketujuh pelaku bergerak dalam dua kelompok berbeda yang dipimpin dua pelaku utama, WW (24) dan U (31) yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Mereka berkomunikasi melalui grup WhatsApp lalu menentukan titik kumpul sebelum bertolak ke SPBU yang sudah ditargetkan setelah jam operasional berakhir.
Para pelaku membagi tugas. Ada yang memantau situasi sekitar, ada pelaku yang berperan sebagai eksekutor untuk mengambil kabel. Setelah itu, mereka langsung menjual kabel curian ke penadah.
Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih jauh terhadap penadah tersebut.
“Hasil curian tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para tersangka itu sudah dijual ke beberapa tempat dan kami sedang melakukan upaya pengembangan ke arah sana,” jelas Iman.
Ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.


