Suararepublik.id
TANGERANG – Pemandangan tak lazim terlihat pada sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Proklamasi No. 8A, RT 003/RW 01, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pantauan tim investigasi di lokasi pada Rabu (11/2/2026), menunjukkan aktivitas konstruksi yang terus berjalan di tengah minimnya transparansi terkait perizinan dan pengawasan lapangan.
Saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi, pihak mandor proyek berinisial Y terkesan sulit ditemui. Salah satu wakil mandor berinisial R yang berada di lokasi menyatakan bahwa aktivitas pembangunan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Saya hanya disuruh kerja sama Mandor Pak Yasin. Kalau mau lebih jelas, langsung telepon saja ke mandornya," ujar R kepada awak media, Rabu (11/2).
Ketidakhadiran penanggung jawab lapangan di lokasi proyek memicu kekhawatiran terkait penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, aturan mengenai K3 telah tegas diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja guna menjamin keamanan para pekerja konstruksi.
Selain masalah K3, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut juga masih gelap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung di Indonesia wajib memiliki PBG yang mengatur standar teknis bangunan. Jika sebuah bangunan tidak memiliki izin tersebut, pemilik dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga perintah pembongkaran.
Dading, selaku Ketua RT wilayah setempat, membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail peruntukan bangunan maupun status izin mendalamnya.
"Pemiliknya tinggal di Modernland, saya lupa namanya. Untuk izin (koordinasi lingkungan) memang sudah lama ke saya, tapi terkait PBG-nya saya kurang tahu. Saya juga kurang paham bangunan itu untuk apa nantinya," jelas Dading kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik bangunan maupun Mandor Yasin terkait kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut. Awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di Pemerintah Kota Tangerang guna memastikan legalitas pembangunan di wilayah tersebut.


