Suararepublik.id
Jakarta – Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026 lalu.
Penyerahan diri John dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT Blueray Cargo menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, hingga kini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap John Field yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, John Field diketahui melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan operasi senyap terkait dugaan pengaturan importasi barang. KPK pun sempat berencana mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan serta meminta agar John bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari internal PT Blueray, masing-masing Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal dan Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900, dolar Singapura sebesar SGD1,48 juta, Yen Jepang sebesar JPY550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, saat terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John Field, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dalam praktiknya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga produk palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian jalur impor dilakukan, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi. Penyerahan uang tersebut bahkan disebut berlangsung rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penyerahan diri John dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT Blueray Cargo menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, hingga kini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap John Field yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Sebelumnya, John Field diketahui melarikan diri saat tim KPK hendak melakukan operasi senyap terkait dugaan pengaturan importasi barang. KPK pun sempat berencana mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan serta meminta agar John bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari internal PT Blueray, masing-masing Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang di wilayah Jakarta dan Lampung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal dan Orlando, kantor PT Blueray, serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar US$182.900, dolar Singapura sebesar SGD1,48 juta, Yen Jepang sebesar JPY550.000, logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025, saat terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John Field, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Dalam aturan kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Dalam praktiknya, Filar selaku pegawai DJBC menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam sistem mesin pemindai barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang-barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga produk palsu, tiruan, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian jalur impor dilakukan, terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi. Penyerahan uang tersebut bahkan disebut berlangsung rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.


