Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (6/2/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi guna mengurai dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan sewa kapal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mendalami praktik tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta mekanisme pengadaan sewa kapal yang diduga sarat penyimpangan.
Dalam persidangan, JPU membeberkan sejumlah barang bukti berupa komunikasi elektronik. Bukti tersebut mengungkap adanya grup percakapan bernama “Garda Kencana” yang melibatkan pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pihak swasta.
“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.
JPU juga menyoroti penggunaan frasa “mengunci bendera” dalam percakapan elektronik tersebut. Menurutnya, istilah itu mencerminkan adanya persekongkolan untuk mengondisikan pemenangan tender oleh pihak swasta tertentu secara tidak sah.
Tak hanya itu, persidangan turut mengungkap ketidakefisienan dalam pola pengadaan. Pertamina disebut lebih sering menggunakan skema spot yang bersifat insidentil dan berbiaya tinggi, dibandingkan skema term yang dinilai lebih ekonomis karena didukung perencanaan jangka panjang.
Saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” beserta isi percakapan yang dipaparkan JPU di hadapan majelis hakim.
“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh Zulkipli.
JPU menegaskan, rangkaian bukti elektronik serta keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang jelas mengenai praktik penyimpangan dalam tata kelola pengadaan di lingkungan Pertamina.


