JELAJAH

Sidang Nadiem Makarim: Jaksa Bongkar Kerja Sama Gojek–Google

SuaraRepublik
2/24/2026, 12.28 WIB Last Updated 2026-02-24T05:28:31Z

 


Suararepublik.id


Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terkait penggunaan berbagai layanan Google oleh Gojek dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026).



Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk, Ande Sulistyo, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Google telah terjalin sejak awal perusahaan berdiri.


“Dari awal berdiri, kita sudah ada kerja sama dengan Google. Terutama, produk utamanya adalah Google Maps,” ujar Andre di hadapan majelis hakim.



Menurut Andre, pemilihan Google Maps didasarkan pada kualitas layanan yang dinilai paling unggul dibandingkan penyedia fitur serupa lainnya.
Dalam persidangan, jaksa Roy Riady juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar layanan Google yang digunakan Gojek.



“BAP kamu poin 17, di sini yang mulia. ‘Ada Google Cloud, ada Google Ads, Google Cloud Marketplace, Google Map, Google Workspace’. Benar ya?” tanya jaksa.



Andre membenarkan penggunaan layanan tersebut untuk menunjang operasional aplikasi Gojek yang digunakan masyarakat luas.



JPU kemudian menyoroti catatan utang usaha Gojek kepada Google Inc sebesar 1,6 juta dollar AS atau sekitar Rp 22,9 miliar yang dijaminkan dengan bank garansi.



“Ada utang usaha kepada pihak ketiga, termasuk utang kepada Google Inc sebesar 1,6 juta dollar setara dengan Rp 22,9 miliar, dijaminkan dengan bank garansi. Benar ada utang ini dengan Google?” tanya jaksa.



Andre menegaskan bahwa utang tersebut merupakan mekanisme pembayaran rutin kepada vendor.



“Setiap vendor itu ada term payment. Jadi, misalnya kita sudah menggunakan servis, tapi pembayarannya itu mungkin akhir kuartal atau apa itu, dicatat di dalam laporan keuangan sebagai utang usaha atau account payable,” jelasnya.



Jaksa juga membeberkan nilai pembayaran tahunan untuk sejumlah layanan Google, yakni Google Cloud sebesar 34 juta dollar AS, Google Ads 30,8 juta dollar AS, serta Google Maps 4,5 juta dollar AS. Namun, Andre mengaku tidak mengetahui secara rinci angka tersebut karena terjadi pada periode yang sudah lama.



Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.



Proyek pengadaan Chromebook dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Perangkat tersebut juga disebut tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan akses internet.



Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Ia dituding menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.



“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.



JPU juga menyebut sumber keuntungan pribadi tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.



“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.



Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar

Tampilkan