JELAJAH

Andra Soni Terbitkan SE Antigratifikasi Lebaran, ASN Banten Dilarang dan Parsel

SuaraRepublik
3/05/2026, 17.09 WIB Last Updated 2026-03-05T10:09:51Z


Suararepublik.id

Banten – Gubernur Banten, Andra Soni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut mencakup pemberian berupa uang, parsel, hingga fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang ditandatangani Andra Soni pada 20 Februari 2026.


Andra menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.


"Aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," tulis Andra.


Ia menambahkan, apabila ASN menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi dan berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.


"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, antara lain kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya," ujarnya.


Selain larangan menerima gratifikasi, Andra juga menegaskan bahwa ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.


"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucapnya.


Lebih lanjut, kepala perangkat daerah serta direktur rumah sakit daerah dan BUMD diminta mengambil langkah pencegahan serta memastikan seluruh pegawai mematuhi aturan tersebut.


"Memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan secara publik kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun," katanya.

Komentar

Tampilkan