JELAJAH

Gubernur Jabar Digugat Buruh ke PTUN, SK UMSK 2026 dinilai Abaikan Rekomendasi Daerah

SuaraRepublik
3/28/2026, 21.56 WIB Last Updated 2026-03-28T14:56:41Z

 

Suararepublik.id

Bandung – DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jawa Barat resmi menyeret Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jumat (27/3/2026), dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG. Pokok gugatan: SK Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dianggap memangkas rekomendasi Bupati/Wali Kota tanpa dasar yang jelas.


Dalam keterangan resminya, Muhamad Sidarta, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, menyebut rekomendasi daerah lahir dari Dewan Pengupahan pemerintah, pengusaha, dan buruh setelah mengkaji sektor, produktivitas, dan kebutuhan hidup pekerja, Sabtu (28/3/2026). 


 “Itu seharusnya jadi acuan, bukan diutak-atik sepihak,” katanya. 


Pertemuan dengan Gubernur pada 17 Desember 2025 sempat menghasilkan janji, namun Sidarta menilai komitmen itu dilanggar: sejumlah nilai upah berubah tanpa penjelasan transparan.


Serikat merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35I, yang mewajibkan gubernur menjadikan rekomendasi daerah sebagai dasar penetapan UMSK. 


“Kalau diabaikan, ini bukan hanya soal upah, tapi persoalan kepastian hukum dan legitimasi kebijakan publik,” tegas Sidarta. 


Kuasa hukum SPSI, Mangiring T.S. Sibagariang, menambahkan, "Perkara kini masuk pemeriksaan administrasi di PTUN , sidang substantif akan menguji apakah SK itu sah atau cacat prosedur," ungkapnya. 


Bagi buruh, gugatan ini adalah langkah strategis untuk memaksa pemerintah provinsi kembali ke prinsip tata kelola yang partisipatif, akuntabel, dan berbasis data. 


“Kami kawal hingga tuntas, bukan cuma revisi SK, tapi menjaga kewibawaan pemerintah dan keadilan bagi pekerja,” pungkas Sidarta.


(Red)

Komentar

Tampilkan