Suararepublik.id
TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus tiga pria yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memeras sejumlah remaja di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.
Ketiga tersangka berinisial LE (29), L (39), dan A (39) dibekuk petugas di Gang Satri, Jalan Subandi, Kelurahan Margasari, Karawaci, pada Kamis (19/03/2026).
Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa aksi nekat para tersangka terungkap setelah salah satu korban berinisial FGS (15) melaporkan kejadian tersebut didampingi orang tuanya.
Modus yang digunakan tergolong sangat berani. Para tersangka berpura-pura menjadi anggota Polri yang sedang mencari Target Operasi (TO). Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku membawa korban menggunakan mobil dalam kondisi tangan terborgol.
"Untuk meyakinkan korbannya, mereka masuk menggunakan mobil ke halaman polsek lalu keluar lagi. Setelah keluar dari polsek, para tersangka kemudian menelepon pihak keluarga bahwa anaknya terjerat kasus narkoba jenis sinte (tembakau sintetis)," ungkap Kompol Kresna dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Berdasarkan pemeriksaan, ibu korban FGS sempat mengirimkan uang senilai Rp100.000 melalui aplikasi perbankan agar anaknya dilepaskan. Namun, dua hari setelah kejadian, tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang tebusan.
Melihat ada celah, keluarga korban berinisiatif memancing para pelaku untuk datang ke rumah mengambil uang tersebut secara langsung. "Saat para pelaku datang, mereka langsung diamankan warga dan diserahkan kepada pihak berwajib," tambah Kresna.
Selain FGS, tercatat ada dua korban lainnya, yakni F (16) dan V (16), yang juga sempat dibawa berkeliling dengan tangan terborgol. Beruntung, orang tua kedua remaja tersebut tidak menggubris telepon dari para tersangka.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya:
• 1 buah borgol.
• 1 kaos coklat bertuliskan "Polisi".
• 1 unit mobil Toyota Agya.
• 1 kartu pengenal berlogo BIN (Badan Intelijen Negara).
• 2 kartu pengenal pers (wartawan).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Karawaci. Mereka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memperjelas peran masing-masing tersangka dalam komplotan ini.


