Suararepublik.id
Jakarta – Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik, membeberkan rincian harga produksi hingga penjualan laptop berbasis Chromebook saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/2/2026), Timothy mengaku awalnya keberatan membuka data tersebut lantaran menyangkut rahasia perusahaan. Namun, sebagai saksi, ia akhirnya memilih menyampaikan informasi tersebut secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Saya di Chromebook tanpa Chrome Device Management, sesudah PPN pada saat itu 10 persen, kurang lebih di Rp 3,7 juta,” ujar Timothy di persidangan.
Timothy menjelaskan, angka Rp 3,7 juta tersebut merupakan biaya produksi satu unit Chromebook pada 2021 yang hanya mencakup harga bahan baku. Biaya itu belum termasuk beban produksi lain yang harus ditanggung perusahaan.
Selanjutnya, Zyrex menjual Chromebook kepada distributor dengan harga sekitar Rp 4.050.000 per unit. Menurut Timothy, produsen mengambil margin keuntungan berkisar 15 hingga 18 persen.
“Saya jual di 2021 ke distributor itu di Rp 4.050.000,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam praktik bisnis di Indonesia, produsen tidak diperbolehkan menjual langsung ke konsumen akhir dan wajib melalui distributor atau reseller. Adapun harga yang tercantum di e-katalog pemerintah berada di kisaran Rp 6,7 juta hingga Rp 6,9 juta per unit, sesuai dengan suggested retail price (SRP) yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Meski demikian, Timothy mengaku tidak mengetahui secara pasti harga jual Chromebook dari reseller ke masyarakat. Menurutnya, penentuan harga sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing distributor.
Dalam surat dakwaan jaksa, PT Zyrexindo Mandiri Buana disebut meraup keuntungan sebesar Rp 41.178.450.414,25 atau sekitar Rp 41,1 miliar dari proyek pengadaan tersebut.
Sementara itu, Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dan justru menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dianggap bermasalah karena tidak didahului kajian yang memadai. Jaksa juga menuding Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
Menurut jaksa, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar penggunaan Chromebook dengan CDM menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan nasional.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


