Suararepublik.id
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online ke kas negara dengan total nilai mencapai Rp530.430.217.324,57. Penyetoran tersebut dilakukan dalam kegiatan seremonial yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/3/2026). Uang tersebut berasal dari perkara yang menjerat terpidana Oei Hengky Wiryo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026.
Terpidana Oei Hengky Wiryo (69), kelahiran Medan, diketahui berdomisili di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta dan berperan sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Oei Hengky Wiryo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online melalui sejumlah perusahaan dan platform digital.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi. Dalam perusahaan tersebut, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus investor utama dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 60 persen.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan besar komputer serta aktivitas konsultasi dan manajemen fasilitas komputer. PT A2Z Solusindo Teknologi juga diketahui menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, yang bergerak di bidang portal web dan platform digital.
Dalam kurun waktu 2018 hingga Februari 2025, sejumlah situs judi online diketahui beroperasi dan terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Situs-situs tersebut antara lain YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.
Melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikan, para terpidana menyamarkan asal-usul dana hasil perjudian dengan menempatkannya pada beberapa perusahaan cangkang. Selanjutnya, dana tersebut dialirkan ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan Oei Hengky Wiryo guna menyembunyikan sumber kekayaan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa barang bukti uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.
Penyetoran uang rampasan dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku Jaksa Eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antar lembaga untuk memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetorkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke kas negara.
(Ris)


