Suararepublik.id
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku merasa kecewa dan sedih setelah mendengar keterangan para saksi dari vendor atau produsen laptop Chromebook dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Saat ditemui di sela waktu istirahat sidang, Nadiem menyampaikan penyesalannya atas perkembangan perkara tersebut. Ia bahkan sempat menggelengkan kepala ketika dimintai tanggapan mengenai keterangan para saksi.
“Saya hari ini sangat kecewa ya. Dan, sedih bahwa bisa sampai ke sini kita, kasus ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Dalam persidangan, sejumlah vendor yang dihadirkan sebagai saksi di antaranya berasal dari perusahaan teknologi seperti Acer, ASUS, Dell, dan Advan, serta pihak distributor.
Nadiem menyoroti penjelasan para saksi terkait perhitungan kerugian negara dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disebut mencapai Rp 1,5 triliun. Angka tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurutnya, proses audit yang dilakukan BPKP dilakukan secara terburu-buru dan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat.
“Yang Rp 1,5 T adalah hasil audit BPKP setelah saya ditahan. Audit yang terburu-buru untuk mengeluarkan.Ternyata, yang disebut situ adalah harga selisih antara yang menurut audit kerugian harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, dalam perhitungan BPKP disebutkan bahwa harga wajar satu unit Chromebook adalah sekitar Rp 4,3 juta. Namun berdasarkan keterangan para vendor di persidangan, harga tersebut justru berada di bawah harga jual sebenarnya.
“Harga jual mereka ke distributor saja antara Rp 4,3 juta sampai dengan Rp 4,6-4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta, dijual,” ujarnya.
Dalam persidangan, Nadiem juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada para vendor mengenai kewajaran harga yang dijadikan acuan dalam audit tersebut.
“Jadi, saya tanyakan ke semua saksi ini, wajar tidak angka Rp 4,3 juta berdasarkan audit kerugian negara?” kata Nadiem.
Menurutnya, para saksi sepakat bahwa angka tersebut tidak realistis.
“Mereka bilang tidak wajar sama sekali, tidak mungkin. Pada rugi semua. Distributor rugi, reseller rugi. Tidak mungkin angka Rp 4,3 juta itu adalah angka pembelian yang wajar,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Nadiem mengaku bingung dan kecewa karena menurutnya kesalahan perhitungan dapat menimbulkan kesimpulan kerugian negara yang besar.
“Nah inilah kenapa saya begitu bingung dan kecewa, bahwa kekeliruan dalam perhitungan bisa menyebabkan angka Rp 2 triliun yang sudah disebarkan,” kata dia.
“Padahal, dalam kasus ini semakin hari semakin jelas bahwa tidak ada itu kerugian negaranya, tidak ada kemahalan harga laptop tersebut,” tutur Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menyebut kerugian negara berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM). Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan pada saat itu.
Selain itu, jaksa juga menilai pengadaan Chromebook bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop tersebut disebut tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan sistem Chrome Device Management yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
Jaksa menilai keuntungan pribadi itu berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk dari Gojek.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut sumber dana yang mengalir ke PT AKAB sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786.999.428 dollar AS. Hal ini, menurut jaksa, berkaitan dengan laporan harta kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022 dengan nilai surat berharga mencapai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


