JELAJAH

Tiga Instansi di Jakarta Utara Raih Predikat Tertinggi Opini Ombudsman RI tentang Pelayanan Publik

SuaraRepublik
3/03/2026, 15.08 WIB Last Updated 2026-03-03T08:08:11Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih nilai 90 sebagai predikat tertinggi dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025. Hasil tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan, di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (3/3/2026).


Penilaian tahun ini dilakukan terhadap tiga unit layanan publik, yakni SMP Negeri 30 Jakarta, RSUD Koja, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2. Hasilnya, SMP Negeri 30 Jakarta meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,26. RSUD Koja memperoleh predikat sangat baik dengan nilai 90,81. Sementara Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2 mendapatkan predikat baik dengan nilai 86,96. Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mencatatkan nilai 90 dan mempertahankan status zona hijau.


Dedy Irsan menjelaskan, penilaian Opini Ombudsman dilakukan secara nasional oleh Ombudsman RI sementara pengambilan data dan pelaksanaan penilaian di lapangan dilakukan oleh masing-masing perwakilan. 


“Penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2014 secara berkelanjutan. Namun mulai 2025, istilahnya berubah dari penilaian kepatuhan menjadi Opini Ombudsman. Jika sebelumnya fokus pada pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, kini lebih menekankan pada tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman,” jelasnya.


Ia menambahkan, aspek yang dinilai mencakup kepatuhan terhadap produk pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, saran perbaikan, hingga rekomendasi. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting. 


“Yang menilai kinerja pelayanan publik sejatinya adalah masyarakat. Mereka tidak mungkin memberikan penilaian baik jika tidak merasakan pelayanan yang baik. Karena itu, responsivitas terhadap pengaduan menjadi kunci agar komplain tidak berkembang liar, terutama di media sosial,” terangnya.


Dedy juga menekankan bahwa mempertahankan capaian lebih sulit dibanding meraih. 


“Tahun lalu Jakarta Utara hijau, hari ini tetap hijau dengan predikat tertinggi. Kalau bisa tahun depan, ranking satu,” imbaunya.


Sementara itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas proses penilaian yang objektif, profesional, dan independen. 


“Kami mengucapkan selamat kepada SMP Negeri 30, RSUD Koja, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2 atas opini sangat baik dan baik yang diraih. Capaian ini merupakan bukti komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat,” ungkapnya.


Ia menegaskan, penilaian ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat.


“Opini yang diberikan bukan sekadar penilaian administratif, tetapi pengingat moral untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Seluruh rekomendasi dan catatan perbaikan akan kami tindak lanjuti melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kompetensi aparatur, serta optimalisasi pengawasan internal,” tegasnya

Komentar

Tampilkan