Suararepublik.id
Jakarta – Sejumlah publik dan wartawan di Jakarta Utara mempertanyakan kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pasalnya, kegiatan di beberapa titik sarat dengan pengurangan volume hingga terindikasi terjadi kerugian Negara hingga kini di abaikan dan tambah pembiaran oleh sudin PRKP Jakut bahkan Mandulnya kinerja Irbanko Jakarta Utara dalam menangani kasus tersebut.
Pantauan dilapangan, anggaran tersebut menggunakan APBD DKI Jakarta. Tahun Anggaran 2025, yang nota bene bersumber dari hasil keringat masyarakat yang dibayar ke Kas Negara.
"Bahkan di beberapa titik lokasi kegiatan, khususnya Pekerjaan Jalan dan Saluran di RW 03 Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara. Sarat dengan pengurangan volume hingga terindikasi terjadi kerugian Negara,"
Mengacu pada spesifikasi teknis/rencana anggaran biaya (RAB).
"Untuk pembelian U-ditch Rp. 603.239.000 dengan ukuran u-ditch 300 x 400, dan panjang 1.20 cm, jumlah 1.258 buah. Akan tetapi dilapangan banyak u-ditch yang tidak terpasang. Lantas kemana anggaran pengadaan u-dicth dengan sejumlah anggaran Rp. 603.239.000 ?”
Diketahui Nomor kontrak 807/ PN.01,02, Tanggal kontrak 29 April 2025, Tahun Anggaran 2025.Nomor Rekening: 5.2.04.01.01.0010. Sumber Dana APBD dan tanggal pelaksanaan 120 Hari kalender. Kontraktor pelaksana (CV.V). Nilai kontrak kurang lebih Rp.5,7 milyar berpontensi terjadi kerugian Negara.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H,.M.H angkat bicara, “semua masyarakat maupun secara pribadi, wartawan dan LSM berhak mempertanyakan nilai kontrak, dan mengetahui konsultan pengawas termasuk material dan kinerja dan laporan pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah,” jelasnya.
“Karena itu adalah bagian kontrol sosial atau bagian pengawasan masyarakat sebagaimana di maksud pada PP 43 Tahun 2018 dan UU Pers,” tutup purnawirawan TNI dan juga sebagai pengajar dibeberapa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta, kepada sejumlah awak media, Jumat.(10/4/2026).
Akibat sering dipublikasikan, diduga Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara,“blokir nomor whatsApp” sejumlah wartawan.Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait integritas seorang pejabat yang digaji dari uang rakyat.
Menanggapi hal tersebut Luhanry, S.E.,S.H angkat bicara, “kalau benar seorang pejabat memblokir nomor WhatsApp wartawan hal tersebut patut dipertanyakan," tukasnya.
Semua sudah ada aturannya kog, seperti sumpah jabatan sebelum diangkat menjadi Pejabat, pakta integritas dan bahkan diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan banyak lagi aturan lainnya, jabatan itu adalah amanah,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012 Tujuannya jelas, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” ujar Luhanry.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, M.T., tidak meresponnya dan lebih memilih bungkam.
Hal yang sama dengan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, M.T tidak berhasil dikonfirmasi akibat nomor WhatsAppnya sudah diblokir.
(Aly)


