JELAJAH

Gugat Pasal 304 KUHD ke MK, Kuasa Hukum NG Kim Tjoa Tuntut Kepastian Syarat Klaim Asuransi

SuaraRepublik
4/15/2026, 15.11 WIB Last Updated 2026-04-15T08:11:16Z

Suararepublik.id


Jakarta-Kim Tjoa bersama kuasa hukumnya Eliadi Hulu & Partners Law Firm menghadiri sidang lanjutan uji Materi Pasal 304 Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.


Adapun agenda sidang kali ini mendengar kesaksian dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life.


Salah seorang kuasa hukum dari NG Kim Tjoa dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm yang bernama Julianus Halawa mengatakan perjuangan pengajuan uji materi ini sebenarnya bukan hanya perjuangan Kim Tjoa yang tidak bisa mendapatkan haknya tapi juga perjuangan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menyisihkan sebagian uangnya untuk asuransi.


Julianus mengatakan, selama ini praktik asuransi cenderung kerap mempersulit nasabah dalam proses pengajuan klaim asuransi yang merupakan hak dari nasabah.


Kesulitan tersebut meliputi permintaan untuk menyerahkan berbagai dokumen yang sebenarnya tidak ada relevansinya dengan asuransi itu sendiri dan tidak pernah disepakati dalam polis sejak awal.


"Hari ini adalah keterangan dari pihak Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life, namun kami melihat sidang ini berjalan sebagaimana mestinya," ucap Julianus.


Lebih lanjut Julianus berharap agar seluruh tuntutannya bisa diakomodir oleh Hakim Konstitusi. Sebab Julianus menilai sejak awal berjalan sidang uni materi Pasal 304 KUHD ini berjalan sebagaimana mestinya.


"Sejak awal hingga hari ini permohonan kita sudah tersampaikan dan mudah mudahan diakomodir," ucap Julianus Halawa.


Untuk diketahui, permohonan ini berangkat dari pengalaman konkret pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemohon mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan polis. Namun dalam praktiknya, pemohon justru dihadapkan pada permintaan syarat tambahan yang tidak pernah disepakati di dalam polis dan tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa kematian tertanggung.


Menurut pemohon, kemunculan syarat tambahan tersebut baru terjadi pada tahap pengajuan klaim, bukan pada saat perjanjian asuransi disepakati. Kondisi ini dinilai menunjukkan bahwa hak klaim tidak ditentukan sejak awal perjanjian, melainkan bergantung pada kebijakan sepihak penanggung setelah risiko terjadi. Akibatnya, hak atas uang pertanggungan berubah menjadi hak yang bersifat semu dan tidak memberikan kepastian hukum bagi penerima manfaat.


Dalam permohonannya, pemohon menegaskan Pasal 304 KUHD saat ini hanya mengatur unsur administratif polis. Seperti identitas para pihak, waktu pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.


Pasal tersebut sama sekali tidak memerintahkan agar syarat dan prosedur klaim diatur secara final dan tertutup di dalam polis. Hal ini memberikan keleluasaan berlebihan kepada perusahaan asuransi untuk menyisipkan klausul terbuka dan menambah persyaratan klaim di luar kesepakatan.


Pemohon mendalilkan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda. Premi yang telah dibayarkan tertanggung dinilai sebagai pengorbanan harta benda yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui norma hukum yang jelas dan efektif.


"Melalui uji materi ini, kami meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang ditentukan secara final dan rigid. Dengan demikian tidak dapat ditambah atau ditafsirkan secara sepihak oleh penanggung," ujar Julianus.


Pemohon berharap perkara ini dapat menjadi momentum koreksi konstitusional terhadap praktik perasuransian di Indonesia. Sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat agar tidak lagi berada dalam posisi lemah ketika memperjuangkan hak klaimnya.

Komentar

Tampilkan