Suararepublik.id
Jakarta – Mantan petinggi Google sekaligus mantan Ketua Tim Pengembang Chromebook, Caesar Sengupta, membantah keras tuduhan adanya kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar sebelum proyek pengadaan di Kemendikbud berlangsung. Bantahan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi meringankan bagi Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dan saya sama sekali tidak setuju dengan tuduhan tersebut,” ujar Caesar dalam persidangan yang digelar secara daring.
Caesar menjelaskan, dirinya memang pernah memimpin tim pengembangan Chromebook pada 2012 hingga 2014 sebelum beralih ke proyek lain. Namun, pada awal 2020, ia kembali dilibatkan dalam diskusi terkait potensi penggunaan Chromebook di sektor pendidikan Indonesia setelah Nadiem dilantik sebagai menteri.
Menurutnya, pertemuan yang berlangsung pada Februari 2020 itu diinisiasi oleh Presiden Google Asia Pasifik saat itu, Scott Beaumont. Dalam forum tersebut, pihak Kemendikbud banyak mengajukan pertanyaan terkait layanan Google for Education dan perangkat Chromebook.
“Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,” jelas Caesar.
Ia menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada komitmen ataupun janji dari pihak kementerian. Bahkan, kata dia, pihak Google justru merasa pesimis usai rapat berlangsung.
“Seperti yang tadi Scott jelaskan, kami cukup pesimis saat meninggalkan rapat karena pihak kementerian banyak pertanyaan,” katanya.
Dalam persidangan terungkap, rasa pesimis itu juga dipengaruhi oleh fakta bahwa Kemendikbud saat itu lebih familiar dengan produk kompetitor, yakni Microsoft.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut adanya pertemuan antara Nadiem dengan sejumlah petinggi Google pada 2020, termasuk Scott Beaumont dan Colin Marson selaku Head of Google for Education Asia Pasifik. Pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari persekongkolan untuk meloloskan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Selain itu, terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.
Jaksa juga menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya hingga membuat Google mendominasi pengadaan TIK, termasuk laptop, dalam ekosistem pendidikan nasional.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ris)


