Suararepublik.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan pandangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020–2022. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menilai kehadiran dua saksi yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru semakin menguatkan konstruksi dakwaan jaksa.
“Kesaksian mereka tidak menunjukkan pemahaman atas peristiwa sebenarnya dalam proses pengadaan TIK Chromebook, khususnya terkait adanya arahan dan perubahan kajian teknis yang mengarah pada kewajiban penggunaan Chrome OS,” ujar Roy Riady di persidangan.
JPU juga menyoroti relevansi keterangan para saksi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait efektivitas penggunaan perangkat yang telah diadakan. Dalam sesi persidangan, terungkap bahwa pengadaan tersebut tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan.
“Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, angka IQ pendidikan anak Indonesia berada pada level rendah, yakni 78, dan hal ini diakui saksi sebagai dampak dari kendala pemanfaatan laptop di berbagai daerah,” kata Roy.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa klaim pihak terdakwa mengenai tidak adanya kerugian negara tidak berdasar. Ia menyebut hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah secara jelas menyatakan adanya kerugian negara yang nyata.
“Audit investigasi BPKP secara tegas menyimpulkan adanya kerugian negara yang bersifat pasti, bukan asumsi,” tegasnya.
Selain itu, keterangan ahli teknologi informasi serta pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) turut menguatkan temuan jaksa. Disebutkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) dalam perangkat Chromebook tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat signifikan.
Roy juga menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigasi, guna meluruskan dugaan ketidaktepatan sasaran serta indikasi pemborosan dalam pengadaan tersebut.
Di akhir pernyataannya, JPU menilai proyek pengadaan Chromebook dengan nilai mencapai triliunan rupiah itu sebagai kebijakan yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Berdasarkan data Pusdatin, perangkat tersebut tidak digunakan secara optimal dalam kegiatan belajar mengajar harian, melainkan hanya meningkat penggunaannya saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ujarnya.
“Kegagalan ini merupakan bentuk penyimpangan dari rencana strategis pendidikan dan target RPJMN yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pendidikan selama 12 tahun,” pungkas Roy Riady.
(Ris)


