JELAJAH

Kasus Fadia Arafiq Dikejar, KPK Fokus Periksa Sejumlah Dinas

SuaraRepublik
4/18/2026, 16.36 WIB Last Updated 2026-04-18T09:36:18Z

 

Suararepublik.id

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Saat ini, penyidik fokus memeriksa sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan guna mendalami praktik pengadaan jasa outsourcing yang diduga bermasalah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap berbagai pihak, khususnya dari dinas terkait, untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


“Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait yang tersuplai dalam pengadaan outsourcing tersebut,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).


Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada penentuan perusahaan pemenang proyek, tetapi juga pada penempatan tenaga kerja outsourcing yang disebut-sebut turut dikondisikan.


“Pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya soal perusahaan yang dimenangkan, tapi juga orang-orang yang nantinya akan mengisi sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut diduga ada campur tangan dari pihak Bupati,” sambungnya.


Budi menambahkan, pemeriksaan secara intensif ini dilakukan untuk mempercepat pemberkasan perkara. Pasalnya, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT), sehingga proses penanganannya dibatasi waktu penahanan.


“Ketika peristiwa OTT terjadi dan para tersangka langsung ditahan, argo penahanan berjalan. Karena itu, kami butuh waktu cepat dan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan secara maraton,” tegasnya.


Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang gencar memanggil aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pada Selasa (14/4), sebanyak tujuh ASN telah diperiksa, yakni Rendika Yoga, Kasih Ismoyo Adhi, Utini, Ibnu Imam Fahrudin, Pradita Eko Sukresno, Nur Febrianto, dan Agro Yudha Ismoyo.


Selain pemeriksaan saksi, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas Bupati hingga wilayah Cibubur. Kendaraan yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.


Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya keterlibatan keluarga Fadia melalui perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh Fadia sebagai penerima manfaat (beneficial owner).


Perusahaan itu disebut beranggotakan tim sukses Fadia dan diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab. Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB diduga memperoleh keuntungan hingga Rp46 miliar yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.


Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, serta dua anaknya masing-masing Sabiq Rp4,6 miliar dan Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.


KPK menyebutkan, pada 2025 PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.


Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


(Ris)
Komentar

Tampilkan