JELAJAH

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar, BNI Angkat Bicara

SuaraRepublik
4/20/2026, 17.37 WIB Last Updated 2026-04-20T10:41:05Z

Suararepublik.id

Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar.


Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana para anggota yang terdampak.


“BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).


Munadi menjelaskan, berdasarkan informasi dari perkembangan penyidikan kepolisian per Sabtu kemarin, nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar. Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.


Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan ulah oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta tidak sesuai dengan prosedur resmi perbankan.


“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” tegasnya.


Lebih lanjut, BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebagai dasar objektif dalam menentukan besaran kerugian. Proses pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua pihak.


“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” kata Munadi.


Sejak kasus ini mencuat, BNI disebut telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.


Selain itu, proses penyelesaian masih terus berjalan dengan kehati-hatian guna memastikan seluruh tahapan memiliki kekuatan hukum yang sah.


Munadi juga memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.


(Ris)

Komentar

Tampilkan