Suararepublik.id
Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 27,9 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 23 Maret 2026 dan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/4/2026).
Dalam laporan tersebut disebutkan, total harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 27.915.654.176 atau sekitar Rp 27,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan laporan periodik tahun 2024, jumlah kekayaan Gibran mengalami peningkatan. Kenaikan tersebut mencapai Rp 395.678.556 dari sebelumnya Rp 27.519.975.620.
Aset terbesar yang dimiliki mantan Wali Kota Solo itu berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 17,44 miliar. Ia tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Surakarta dan Sragen.
Selain itu, Gibran juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 286,5 juta. Rinciannya meliputi tiga unit sepeda motor—Scoopy, Honda CB-125, dan Royal Enfield tahun 2017, serta empat unit mobil, yakni dua Toyota Avanza, Isuzu Panther, dan Daihatsu Grand Max.
Dalam laporan LHKPN itu juga disebutkan, Gibran memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 280.000.000, surat berharga Rp 5.552.000.000, serta kas dan setara kas Rp 4.357.154.176.
Menariknya, dalam data tersebut Gibran tidak tercatat memiliki utang maupun harta lainnya. Dengan demikian, total kekayaannya secara keseluruhan tetap berada di angka Rp 27,9 miliar.
(Ris)


