JELAJAH

MK Tolak Gugatan Aktivis Lokataru Terkait Pasal Penghasutan di KUHP

SuaraRepublik
4/17/2026, 12.02 WIB Last Updated 2026-04-17T05:02:54Z

Suararepublik.id

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks. Permohonan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama stafnya, Muzaffar Salim.


Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil. 


“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).


Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa para pemohon tidak menguraikan secara lengkap kerugian hak konstitusional yang mereka alami. Menurutnya, pemohon hanya menjelaskan dugaan kerugian terhadap Pasal 246, tanpa mengaitkan dengan pasal lain yang turut diuji, yakni Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 264.


“Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hal yang esensial,” jelas Liliek.


Selain itu, MK juga menilai rumusan petitum yang diajukan para pemohon tidak lazim dan sulit dipahami. Hal tersebut turut menjadi alasan permohonan dinyatakan tidak jelas.


“Lazimnya, jika hendak membatalkan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Liliek.


Ia menambahkan, model petitum yang diajukan pemohon tidak secara tegas menjelaskan apakah yang diminta adalah penghapusan atau perubahan norma dalam pasal yang diuji.


“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya.


Sebagai informasi, permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 93/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 246 terkait penghasutan, Pasal 263 tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 264 mengenai penyiaran informasi yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.


(Ris)

Komentar

Tampilkan