Suararepublik.id
Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cisauk berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman sebuah minimarket Alfamart di wilayah Cisauk . Pelaku saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Hambali menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang merupakan karyawan Alfamart tersebut.
"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang berada di RS Kramat Jati untuk pengobatan," ujar Iptu Hambali saat ditemui di Kantornya,Selasa(07/04/2026)
Menariknya, pihak kepolisian memberikan pelayanan cepat terhadap korban. Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit setelah korban mengajukan permohonan, sepeda motor yang sempat dicuri tersebut langsung diserahkan kembali kepada korban dengan status pinjam pakai agar dapat digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
"Untuk korban, barang bukti sepeda motor sudah kami amankan. Begitu korban mengajukan permohonan, tidak sampai setengah jam sudah kami berikan pinjam pakai," tambahnya.
Meski satu pelaku telah ditangkap, Polsek Cisauk menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini.Polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku lain yang sempat melarikan diri saat kejadian dan saat ini tengah dalam pengejaran intensif.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang kabur. Kami sudah mengantongi ciri-ciri mereka," tegasnya.
Sementara korban pencurian Nurlela , menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Polsek Cisauk atas respon cepat dan profesionalisme dalam menangani laporannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, yang telah memberikan izin pinjam pakai barang bukti sepeda motor milik saya," ujarnya dalam sebuah pernyataan video singkat.
Dengan adanya fasilitas pinjam pakai ini, korban dapat kembali menggunakan kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari sembari menunggu proses persidangan berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya apapun sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
Diketahui Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 2 April 2026, di area parkir Alfamart Cisauk-Cibogo.
(Nuy)


