Suararepublik.id
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menilai keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan justru menunjukkan adanya rekayasa dalam penghitungan kerugian negara pada kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menegaskan bahwa metode yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu direkayasa sehingga rugi,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan di jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Nadiem menyoroti angka kerugian sebesar Rp 1,5 triliun yang disampaikan oleh auditor BPKP. Menurutnya, angka tersebut tidak didasarkan pada perbandingan harga pasar, melainkan menggunakan asumsi internal.
“Saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri,” kata Nadiem.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut membuat hasil perhitungan menjadi tidak akurat. Bahkan, jika dibandingkan dengan harga pasar, pengadaan Chromebook disebut justru lebih efisien.
“Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar, akan terbukti bahwa ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spek yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang sama, auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, memaparkan total kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu tiga tahun.
“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp 1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dedy merinci, kerugian pada tahun 2020 mencapai Rp 127,9 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 544,5 miliar pada 2021, dan Rp 895,3 miliar pada 2022.
“Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp 544,5 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,3 miliar,” jelasnya.
Menurut Dedy, BPKP menetapkan harga wajar satu unit Chromebook sebesar Rp 3,67 juta berdasarkan data dari 11 produsen serta lima distributor, termasuk perhitungan margin keuntungan yang dianggap wajar.
“Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan laptop Chromebook gitu,” kata Dedy.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya memasukkan komponen keuntungan bagi pihak lain sebesar 15 persen dalam perhitungan tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
(Ris)


