JELAJAH

Noel Menolak Jadi Saksi, Hanya Enam Terdakwa Bersedia Buka Suara di Sidang Kasus Pemerasan K3

SuaraRepublik
4/20/2026, 19.07 WIB Last Updated 2026-04-20T12:07:33Z

Suararepublik.id

Jakarta – Sidang perkara dugaan pemerasan terkait sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026) diwarnai penolakan sejumlah terdakwa untuk memberikan keterangan sebagai saksi, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.


Dalam persidangan tersebut, hanya enam dari sebelas terdakwa yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi. Mereka adalah Subhan, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, dan Miki Mahfud.


Sementara itu, lima terdakwa lainnya memilih menolak, termasuk Noel. Penolakan tersebut disampaikan langsung saat majelis hakim menanyakan kesediaannya.


“Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di ruang sidang.


“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia,” jawab Noel.


Majelis hakim kemudian melanjutkan proses dengan meminta enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpahnya. Mereka pun menyatakan siap memberikan keterangan di bawah sumpah.


“Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah?” ujar hakim.


“Bersedia,” jawab para terdakwa.


Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa sebagai saksi dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 218 dan 219 KUHAP yang baru. Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan para terdakwa yang menolak menjadi saksi, sekaligus menyetujui pemeriksaan terhadap mereka yang bersedia.


“Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing. Kemudian untuk saksi yang bersedia disumpah yaitu Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui mereka menjadi saksi dan diambil keterangannya di bawah sumpah,” ujar jaksa.


Kasus ini sendiri menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


(Ris)

Komentar

Tampilkan