JELAJAH

Periksa Kepala Sudin CKRTP, Heri Priyatno "Tupoksi Pengawasan Mandul" Marak Pelanggaran Izin di Jakarta Utara

SuaraRepublik
4/14/2026, 08.25 WIB Last Updated 2026-04-14T01:26:11Z

 


Suararepublik.id

Jakarta – Maraknya pelanggaran Izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Administrasi Jakarta Utara. Khususnya di Kecamatan Koja dan di Kecamatan Penjaringan patut dipertanyakan.


Sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara  “mandul alias tidak berfungsi”. Padahal,  sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menanda tangani pakta integritas, namun kenyataannya  dilapangan, tak ubahnya “lip service”.


Padahal, regulasi terkait hak dan kewajiban aparatur sudah jelas diatur, seperti dalam “PP No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok. Tunjangan lain-lain seperti (TKD) Tunjangan Kinerja Daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai”.


Dua bangunan yang dimaksud, diduga menjadi pelanggaran aturan, antara lain:


1. Bangunan Klinik di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara diduga telah terjadi pelanggaran hingga pembiaran oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan.


"Izin yang dimiliki tidak sesuai dengan fakta dilapangan".


Pantauan dilapangan dan juga hasil pemeriksaan bidang arsitektur, telah terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024. Antara lain:


Izin Klinik diduga kuat dugaan telah terjadi manipulasi data dan tidak sesuai dengan pakta yang terjadi dilapangan:


1) Gambar dan denah tidak sesuai dengan pakta dilapangan bahkan luas bangunan,  akibatnya terjadi pelanggaran aturan


2) Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan) dan Garis Sempadan Jalan(GSJ) diduga tidak sesuai


3) Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS)


4) Juga dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran izin termasuk izin IPAL patut dipertanyakan.dan lain-lainnya.


2. Bangunan di Jalan Pluit Karang Ayu Blok II.1 Utara No.26. Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.  No. PBG: SK-PBG-317201-18032025-005. Tanggal 18 Maret 2025.


Fungsi Bangunan : Usaha/Restoran, jumlah lantai 4 lantai.


Ironisnya, pantauan dilapangan diduga izin atau PBG yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan. Antara Lain : (1). Izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 4 Lantai, pakta dilapangan menjadi 7 Lantai. Dan pelanggaran lain-lainnya.


Situasi ini memnunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara dan kemana saja pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara?


Menanggapi hal ini, Luhandry, S.E.,S.H angkat bicara dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, untuk segera melakukan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.


"Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tupoksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara," tegas Luhandry, Jumat (10/4/2026).


Ia juga mempertanyakan pakta integritas Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Jakarta Utara, Herry Priyanto.


Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi terkait :


1. Bangunan Klinik di Jalan Mangga Kecamatan Koja.


2. Bangunan di Jalan Pluit Karang Ayu Blok II.1 Utara No.26. Kelurahn Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, "bungkam"


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Heri Priyatno masih belum merespon konfirmasi dari awak media.


(Aly)
Komentar

Tampilkan