Suararepublik.id
Jakarta – Ahli teknologi informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, Mujiono menilai harga laptop Chromebook sebesar Rp 6 juta yang tercantum dalam e-katalog tergolong tidak wajar karena sudah melebihi harga pasar.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa terkait kelayakan harga perangkat tersebut.
"Saudara ahli, apakah dari sisi kewajaran harga yang dipaparkan dalam manifestasi itu harga Rp 6 juta itu menurut ahli wajar tidak?" tanya jaksa.
Mujiono kemudian menjelaskan bahwa Chromebook pada dasarnya merupakan sistem operasi, sementara perangkat kerasnya dapat berasal dari berbagai merek.
"Baik, mungkin sebelumnya saya jelaskan dulu sedikit. Chromebook itu sebenarnya istilah untuk sistem operasi. Jadi perangkat kerasnya bisa mereknya Asus, Acer, HP, dan lain-lain. Nah kenapa bisa murah, dalam tanda kutip? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja. Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud," jawab Mujiono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan harga pasar pada periode 2025–2026, Chromebook dengan spesifikasi dasar dijual jauh di bawah angka Rp 6 juta.
"Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026 kemarin, itu antara Rp 3 sampai Rp 4 juta dengan catatan display-nya 11 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000 atau N4020. Jadi dari situs-situs e-commerce yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storagenya 32 GB itu Rp 1.750.000. Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan," katanya.
Mujiono juga menyinggung aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang menurutnya sudah memperhitungkan keuntungan dalam harga jual di pasaran.
"Karena kalau dari saya pelajari peraturan pengadaan barang dan jasa itu barang atau harga jual yang dipasang di toko itu sudah termasuk untung, jadi untungnya sudah ada di sana. Jadi tidak perlu menambah untung lagi," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(Ris)


