Suararepublik.id
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menggencarkan upaya penanganan banjir dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat dan komunitas inovasi lingkungan. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif dan Reservoair mengadakan diskusi strategis mengenai penerapan konsep Zero Runoff serta penggunaan aplikasi digital “SERAP” di Aula Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum tersebut, konsep Zero Runoff diperkenalkan sebagai metode pengelolaan air hujan yang bertujuan meminimalkan limpasan air ke saluran drainase kota. Penerapannya dilakukan melalui pembangunan sumur resapan, kolam retensi, lubang biopori, hingga taman resapan di area permukiman dan kawasan usaha.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa penanganan banjir membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur drainase.
“Permasalahan banjir harus ditangani secara bersama-sama dengan inovasi dan langkah nyata. Konsep Zero Runoff menjadi solusi jangka panjang agar air hujan dapat diserap langsung ke tanah dan tidak membebani drainase kota,” ujar Tri Adhianto.
Selain membahas konsep pengelolaan air, Pemkot Bekasi juga memperkenalkan platform digital “SERAP” yang dirancang sebagai sarana pemantauan sekaligus kolaborasi dalam pengelolaan air di lingkungan masyarakat maupun kawasan pembangunan baru.
Pemerintah berharap aplikasi tersebut dapat memperkuat keterlibatan masyarakat, pengembang, hingga pelaku usaha dalam mendukung pengendalian banjir secara berkelanjutan.
Menurut Tri Adhianto, Kota Bekasi memiliki komitmen untuk menjadi daerah percontohan dalam penerapan penanganan banjir berbasis inovasi lingkungan dan teknologi.
“Kami ingin Kota Bekasi menjadi contoh bagaimana persoalan banjir dapat ditangani melalui kolaborasi, teknologi, dan kepedulian lingkungan. Penanganan banjir bisa diselesaikan jika dilakukan bersama,” katanya.
Dalam pemaparan kegiatan juga dijelaskan bahwa penerapan konsep Zero Runoff telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Aturan tersebut mewajibkan setiap pemilik lahan maupun bangunan untuk mengelola air hujan di area masing-masing agar tidak langsung mengalir ke saluran umum.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap penanganan banjir dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan kota yang aman serta nyaman bagi masyarakat.
(Red)


