JELAJAH

11 Negara Serahkan Petisi ke KBRI, Desak Indonesia Hentikan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

SuaraRepublik
6/03/2026, 08.04 WIB Last Updated 2026-06-03T01:04:18Z


Suararepublik.id

Jakarta – Gelombang dukungan internasional untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia terus menguat. Sebanyak 11 negara dilaporkan telah menyerahkan petisi pada 30 April 2026 kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di masing-masing negara sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam melindungi kesejahteraan hewan.


Organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengungkapkan bahwa petisi tersebut telah berhasil mengumpulkan lebih dari 700 ribu tanda tangan dari masyarakat dunia. Petisi itu menjadi bagian dari kampanye global yang menyoroti pentingnya penghentian praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.


Penyerahan petisi dilakukan secara serentak di sejumlah negara, yakni Australia, Austria, Thailand, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Italia, Meksiko, Korea Selatan, dan Polandia. Melalui aksi tersebut, para pendukung kampanye ingin menunjukkan bahwa isu perlindungan hewan di Indonesia kini menjadi perhatian masyarakat internasional.


DMFI menyebut tingginya jumlah dukungan yang terkumpul mencerminkan kepedulian global terhadap kesejahteraan hewan serta harapan agar Indonesia memperkuat regulasi yang mengatur perlindungan hewan.


Para penggagas kampanye juga mendesak Pemerintah Indonesia bersama DPR RI untuk segera merumuskan dan mengesahkan aturan yang memberikan kepastian hukum terkait perlindungan dan kesejahteraan hewan. Menurut mereka, regulasi yang lebih kuat diperlukan guna mencegah praktik perdagangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kesejahteraan hewan sekaligus risiko terhadap kesehatan masyarakat.


Kampanye internasional tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan moral dari komunitas global agar Indonesia mengambil langkah konkret dalam mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing serta meningkatkan standar perlindungan hewan di dalam negeri.


(Red)
Komentar

Tampilkan