Suararepublik.id
Jakarta – DPP Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI mengambil langkah hukum tegas. Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mendatangi Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Kamis 25/6/2026 , untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman, Sabtu (27/6/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan dan kejahatan terhadap per, yakni pemaksaan penghapusan berita secara ilegal. Laporan merujuk pada pelanggaran UU Tipikor dan UU Pers.
Diduga Intervensi Berita Pemkot Pekanbaru
Menurut keterangan PPWI, terlapor diduga menggunakan pengaruh dan materi untuk membungkam ruang publik. Caranya dengan memaksa awak media menurunkan produk jurnalistik yang sedang menyoroti isu krusial di Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Tindakan itu dinilai mencederai pilar demokrasi dan kemerdekaan pers.
Polisi Jangan Tebang Pilih!
Usai menyerahkan berkas laporan, Wilson Lalengke menyampaikan desakan keras kepada Polri agar bertindak objektif.
"Kami mendesak institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketika ada laporan resmi dari masyarakat, aparat wajib segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menuntut pihak terlapor," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012 itu.
Ia menekankan prinsip *equality before the law harus dibuktikan dengan tindakan nyata. "Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan disengaja. Jika bukti awal terpenuhi, pihak yang dilaporkan harus segera diproses hukum dan diseret ke penjara," ujarnya.
Serangan pada Kebenaran Publik
Bagi PPWI, kasus ini lebih dari sekadar sengketa individu. Pemaksaan hapus berita merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial , yaitu cara masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar. Ketika informasi dimanipulasi lewat suap dan intimidasi, publik dipaksa hidup dalam ketidaktahuan yang terstruktur.
Secara etis, dugaan suap melanggar prinsip Utilitarianisme Bentham dan Mill, karena kepentingan segelintir orang mengorbankan hak publik atas transparansi.
Desakan “tanpa tebang pilih” juga merujuk pada teori keadilan Aristoteles dan konsep "veil of ignorance" John Rawls. Artinya, hukum harus berlaku sama tanpa melihat siapa pelapor dan siapa terlapor.
Ujian Supremasi Hukum
"Laporan 25 Juni 2026 ini adalah ujian Rule of Law di Indonesia. Jika aparat bertindak cepat tanpa pandang bulu, moralitas publik dan supremasi hukum bisa diselamatkan dari gurita korupsi dan pembungkaman pers," tutup Wilson.
(Redaksi)


