JELAJAH

John Field Ungkap Nasib 1.100 Karyawan Blueray Cargo Usai Kasus Suap

SuaraRepublik
6/29/2026, 19.11 WIB Last Updated 2026-06-29T12:11:30Z

Suararepublik id

Jakarta – Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengungkapkan lebih dari 1.100 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan yang dipimpinnya terdampak perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pernyataan itu disampaikan John saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).


Dalam pledoinya, John mengatakan perusahaan yang dirintisnya dari nol sebelumnya mampu memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 1.300 orang. Namun, sejak terseret perkara hukum, aktivitas perusahaan terus menurun hingga kini hanya sekitar 200 karyawan yang tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih berjalan.


"Kini, perusahaan tersebut perlahan-lahan berhenti beroperasi. Saat ini, hanya sekitar 200 orang yang masih tersisa untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih ada, dan sebagian besar dari mereka pun telah dirumahkan. Lebih dari 1.100 orang telah kehilangan pekerjaannya," ujar John saat persidangan.


John mengaku kondisi tersebut menjadi beban yang terus menghantuinya karena menyangkut nasib banyak pekerja dan keluarganya.


"Saya tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi juga memikirkan ribuan kehidupan yang selama ini bergantung pada keberlangsungan perusahaan tersebut," katanya.


Di hadapan majelis hakim, John juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat dirinya beserta rekan kerjanya. Ia mengaku tidak pernah membayangkan usaha yang dibangun selama bertahun-tahun harus berada di ambang berhenti beroperasi.


John kembali menegaskan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara tidak dilakukan atas kehendaknya sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut terjadi di tengah tekanan dan permintaan uang dalam jumlah besar yang dikhawatirkan dapat mengganggu operasional perusahaan.


"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya," ucapnya.


Ia menambahkan, seluruh tindakan itu dilakukan semata-mata agar perusahaan tetap berjalan dan para pekerja masih memiliki mata pencaharian.


"Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencarian mereka," katanya.


Menutup nota pembelaannya, John berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.


"Saya percaya bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat DJBC.


Dalam perkara yang sama, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng citra DJBC dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Di sisi lain, sikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.


(Ris)

Komentar

Tampilkan

+