JELAJAH

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai Tersangka Korupsi MBG

SuaraRepublik
6/19/2026, 12.24 WIB Last Updated 2026-06-19T05:24:30Z

Suararepublik.id

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi enam orang.


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga berperan dalam proses penunjukan mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.


“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.


Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.


Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program yang semestinya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat, diduga justru melibatkan sejumlah yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.


Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Dugaan penyimpangan lainnya berupa praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang penunjang program.


Barang-barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.


Kejagung menilai praktik tersebut telah menimbulkan kerugian dan mengurangi efektivitas anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis bagi para penerima manfaat. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


(Ris)

Komentar

Tampilkan

+