JELAJAH

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap P-21

SuaraRepublik
6/19/2026, 19.02 WIB Last Updated 2026-06-19T12:02:46Z

Suararepublik.id

Jakarta – Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).


Menurut Budi, status P-21 menunjukkan bahwa jaksa peneliti telah menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak berkaitan dengan pandangan pribadi maupun sikap politik seseorang, melainkan murni terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan.


“Penangkapan ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” tegas Budi.


Lebih lanjut, ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Budi mengingatkan bahwa penangkapan bukan merupakan bentuk vonis terhadap tersangka.


“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.


Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Petrus Selestinus. Ia mengungkapkan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.


“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat informasi bahwa Tifauzia Tyassuma turut ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya telah diproses oleh penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.


(Ris)


Komentar

Tampilkan

+