Suararepublik.id
TANGERANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang melalui Seksi Bimas Islam bergerak cepat mendorong para pengusaha lokal untuk mengantongi sertifikat halal. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar secara serentak di tiga titik strategis, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari gerakan nasional di 1.621 titik se-Indonesia ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag), pelaku UMKM, pendamping proses produk halal, penyuluh agama, serta unsur masyarakat.
Mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H. Ahmad Jubaedi, Kepala Seksi Bimas Islam H. Lili Mahpuli menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya jaminan halal. Hal ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk melindungi konsumen dan mendongkrak daya saing produk di pasar nasional maupun global.
"Sertifikasi halal bukan hanya merupakan amanat regulasi, tetapi juga telah menjadi kebutuhan pasar yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," ujar H. Lili Mahpuli kepada media.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa cakupan wajib halal ini tidak terbatas pada makanan dan minuman saja, tetapi juga menyasar produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lainnya.
Sebagai langkah nyata percepatan, Kemenag Kabupaten Tangerang langsung menerjunkan tim di tiga pusat keramaian, yaitu Pasar City Market Citra Raya, Pasar 8 Alam Sutera, dan Pasar Modern Intermoda BSD. Tak hanya itu, gerakan ini juga disokong oleh 29 KUA se-Kabupaten Tangerang yang bergerak di dua titik berbeda di wilayah masing-masing.
Untuk mendaftar, pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) cukup mempersiapkan dokumen dasar yang sangat mudah. "Untuk persyaratan, pelaku usaha hanya perlu memiliki KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)," terangnya.
Melalui kegiatan yang berlangsung interaktif ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas dan pendampingan yang ada. Pemerintah sendiri menargetkan seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib telah tersertifikasi penuh pada Oktober 2026 mendatang.
(Nuy)

