JELAJAH

Tergiur Honda Brio di Facebook Marketplace, Warga Tangerang Tertipu Rp100 Juta

SuaraRepublik
6/20/2026, 20.16 WIB Last Updated 2026-06-26T13:28:56Z

Suararepublik.id

TANGERANG SELATAN – Nasib apes menimpa seorang warga Kota Tangerang berinisial R (46). Niat hati ingin membeli mobil melalui marketplace Facebook, ia justru menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp100 juta.


​Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).


​Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangsel pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan nomor registrasi STPL/B/1913/VI/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.


​Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban tertarik dengan unggahan penjualan satu unit mobil Honda Brio di marketplace Facebook. Setelah melakukan komunikasi dengan pihak yang menawarkan kendaraan, korban diminta datang ke sebuah lokasi di kawasan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.


​Setibanya di lokasi, korban tidak bertemu langsung dengan akun pengunggah, melainkan ditemui oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai kerabat dari pihak penjual.


​Modus Transfer Rekening: Dalam proses transaksi tersebut, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke nomor rekening yang diberikan oleh terlapor sebagai syarat utama pelunasan dan pengambilan kendaraan.

​Petaka muncul setelah proses transfer dinyatakan berhasil. Saat korban hendak membawa pulang mobil Honda Brio yang dijanjikan, pihak yang menguasai kendaraan di lokasi justru menolak menyerahkannya.


​Alasannya, dana yang ditransfer oleh korban diklaim belum masuk atau belum diterima oleh pihak pemilik kendaraan. Hingga laporan resmi dibuat, korban sama sekali belum menerima unit mobil tersebut maupun mendapatkan kembali uang yang telah ditransfer.


​Merasa telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.


​Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak lain yang berkaitan. Informasi yang disampaikan masih berdasarkan dokumen laporan kepolisian dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media ini akan terus memantau perkembangan hukum kasus tersebut.


(Nuy) 

Komentar

Tampilkan