Suararepublik.id
Jakarta – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengakui pernah menerima uang senilai Rp1 miliar serta satu unit mobil Mazda CX-5 dari pihak Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang.
Pengakuan tersebut disampaikan Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah selain uang terdapat barang lain yang pernah diterimanya dari pihak terkait.
"Iya, Pak," jawab Enov.
"Apa itu?" tanya jaksa.
"Mobil," jawab Enov.
Enov menjelaskan kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional. Namun, ia menegaskan seluruh uang dan mobil yang pernah diterimanya telah diserahkan kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk uang-uang apa mobil itu sama uang yang diterima Saksi sudah Saksi kembalikan?" tanya jaksa.
"Kembalikan," jawab Enov.
Saat ditanya total uang yang telah dikembalikan, Enov menjawab, "Senilai Rp 1 Miliar."
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Enov yang menyebutkan bahwa pemberian uang dari Blueray Cargo bertujuan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Bea Cukai.
"Dapat saya jelaskan bahwa pihak Blueray Cargo memberikan uang kepada saya dan pihak lain pada Subdit Penindakan Dit P2 Ditjen BC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan," ujar jaksa saat membacakan isi BAP tanggal 13 Maret 2026.
Dalam BAP tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan uang dilakukan setelah Enov bertemu dengan pimpinan Blueray Cargo, John Field, di kantor pusat DJBC pada Juli 2025.
Meski demikian, Enov menegaskan dirinya tidak pernah memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan tersebut selama menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I.
"Namun, selama menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I, saya belum pernah memberikan perlakuan khusus memberikan dokumentasi atau informasi jalur merah dan hijau kepada pihak Blueray Cargo," demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.
Enov juga mengungkapkan uang tersebut diterimanya dari terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ia mengaku menerima pemberian tersebut karena menganggap praktik serupa telah berlangsung lama di lingkungan tempatnya bekerja.
"Betul, Pak. Cuma, apa namanya, saya terima karena kayak ada budaya itu, Pak," kata Enov.
"Apa? Budaya?" timpal jaksa.
"Ada pemberian karena saya di situ kan baru orang baru gitu, Pak. Orang baru," jawab Enov.
Ketika ditanya apakah praktik tersebut sudah berlangsung lama, Enov menjawab, "Ya, penilaian saya begitu."
Menurut keterangannya, uang Rp1 miliar itu diterima dalam lima tahap, masing-masing sekitar Rp200 juta dalam bentuk dolar Singapura. Dana tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Malang, Jawa Timur. Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan nilai mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov mencapai Rp330 juta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi.
Ketiganya diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp1,8 miliar.
(Ris)


