Suararepublik.id
JENEWA, SWISS – Ketua Umum SBSI 92 Sunarti yang hadir sebagai delegasi Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, 1-12 Juni 2026, menyoroti 2 persoalan krusial ketenagakerjaan RI: hak buruh perempuan yang dilemahkan UU Cipta Kerja dan maraknya union busting.
Kritik ini bukan sekadar sorotan moral. Di forum tripartit ILO, Sunarti membawa peta implementasi undang-undang agar Indonesia konsisten dengan standar ILO.
1. Hak Buruh Perempuan: UU Cipta Kerja Wajib Revisi & Kembalikan Norma UU 13/2003 , Sunarti menilai UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja melemahkan perlindungan spesifik buruh perempuan.
Masalah Implementasi UU:.
Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 79 UU 13/2003. Cuti haid 2 hari/bulan yang tadinya "hak" jadi "sesuai perjanjian kerja/perusahaan". Cuti melahirkan 3 bulan juga jadi fleksibel dan bisa dinego perusahaan.
"UU Cipta Kerja membuat hak biologis buruh perempuan jadi bahan tawar-menawar. Padahal cuti haid dan melahirkan bukan privilege, tapi kebutuhan dasar K3," tegas Sunarti, Rabu Juni 2026 di sela-sela sidang ILO.
Langkah Implementasi yang Didesak SBSI 92: Revisi UU Cipta Kerja .
Kembalikan rumusan Pasal 79 UU 13/2003. Cuti haid 2 hari/bulan = hak normatif, bukan opsional. Cuti melahirkan 3 bulan = wajib penuh, tidak boleh dipotong/syarat tambahan.
PP Turunan
Terbitkan PP khusus K3 perempuan yang mengatur mekanisme cuti haid tanpa potong upah dan cuti melahirkan 100% upah.
Permenaker
Pengawas ketenagakerjaan wajib audit kepatuhan perusahaan. Perusahaan yang melanggar = sanksi administratif UU Ketenagakerjaan Pasal 190: denda Rp10 juta - Rp100 juta.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 183
Soal Perlindungan Maternitas. Ini jadi payung hukum internasional untuk mengunci revisi UU.
" Tanpa ini, prinsip ecent work dan keadilan gender di ILO hanya jadi wacana." Tegas nya .
Union Busting: Implementasi UU No. 21/2000 plus Konvensi ILO 87 Harus Ada Sanksi , Sunarti membawa kasus PHK pengurus/aktivis serikat karena aktivitas organisasi.
"Union busting bertentangan dengan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat. Ketika pengurus serikat di-PHK karena bela hak pekerja, dialog sosial mati dan hubungan industrial timpang," ujarnya.
Langkah Implementasi yang Didesak SBSI 92
1. Tegakkan UU No. 21/2000 , Pasal 28 tegas melarang PHK, mutasi, skorsing karena jadi anggota/aktivis serikat. Pelanggaran = sanksi pidana Pasal 43: penjara min 1 tahun - maks 5 tahun + denda Rp100 juta - Rp500 juta.
2. Pengawasan Kemenaker, Pengawas wajib proaktif, bukan menunggu laporan. Terbitkan SOP penanganan dugaan union busting <14 hari kerja.
3. PPHI Cepat , Kasus PHK pengurus serikat harus masuk perkara cepat di Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan "batal demi hukum" + wajib pekerjakan kembali + bayar upah tertunggak.
4. Blacklist Perusahaan ,Perusahaan terbukti union busting dicoret dari daftar penerima insentif pemerintah dan proyek BUMN.
"Perusahaan harus hormati hak berserikat dan berunding kolektif. Negara wajib hadir lewat penegakan hukum, bukan sekadar imbauan," cetusnya .
Kredibilitas Indonesia Diuji Lewat Implementasi UU
Sunarti menilai kredibilitas Indonesia di ILO diuji dari konsistensi aturan nasional vs standar internasional.
"Revisi UU Cipta Kerja untuk hak perempuan dan pemberantasan union busting lewat UU 21/2000 adalah dua kunci. Itu bukti Indonesia menjamin kerja layak bagi semua," pungkasnya.
Delegasi SBSI 92 berharap perhatian ILO mendorong DPR-Kemenaker selesaikan revisi UU diskriminatif dan proses hukum adil bagi korban union busting.


